Informasi Cuti Kuliah dan UKT Mahasiswa Semester Genap 2025/2026
Universitas menyampaikan informasi terkait mekanisme pengajuan cuti kuliah serta ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Pengajuan cuti kuliah dilakukan melalui Sistem Informasi Akademik dengan memilih menu Bimbingan dan Pengajuan Cuti Kuliah. Batas akhir pengajuan cuti kuliah ditetapkan pada 31 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Selain itu, disampaikan pula kebijakan pembebasan dan penurunan UKT bagi mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. Pembebasan UKT sebesar 100% diberikan kepada mahasiswa lama program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktor yang sedang mengurus Surat Penetapan Kelulusan (SPK). Sementara itu, penurunan UKT sebesar 50% diberikan kepada mahasiswa program Sarjana dan Sarjana Terapan yang hanya memprogramkan Skripsi atau mengambil beban studi maksimal 6 SKS, tanpa perlu mengajukan permohonan melalui SIM UKT.
Pengumuman penerima pembebasan UKT 100% dan penurunan UKT 50% dapat diakses melalui SIM UKT pada tanggal 3 Februari 2026. Selanjutnya, masa pembayaran UKT untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dijadwalkan pada 3–8 Februari 2026. Mahasiswa diimbau untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses akademik dapat berjalan dengan lancar.